Berjualan Pulsa dan Menjual Seharga Tiga Kali Lipat?
BERJUALAN PULSA DAN MENJUAL SEHARGA TIGA KALI LIPAT?
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Bagaimana hukum seseorang yang berjualan pulsa?? Dan apakah boleh seorang Mukmin menjual barang-barang dengan harga 3 kali lipat dari harga beli barang tersebut? Sehingga ia mendapat keuntungan yang sangat banyak saat berdagang.
Jawaban.
Berjualan pulsa, hukumnya boleh, karena pulsa memiliki nilai dan merupakan komoditi yang umum diperdagangkan di zaman ini tanpa ada pengingkaran. Pulsa juga tidak termasuk barang yang diharamkan untuk diperjual belikan. Tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka sesuai hukum asalnya boleh diperdagangkan.[1]
Tidak masalah juga menjual pulsa dengan harga lebih atau kurang dari nilai yang dimilikinya. Misalnya menjual pulsa Rp. 10.000 dengan harga Rp. 11.000 atau Rp. 9.000. Praktek seperti ini tidak termasuk riba, karena nilai pulsa bukanlah mata uang rupiah, meskipun satuannya rupiah, sehingga tidak harus diperjualbelikan secara tamâtsul (dengan nilai yang sama). Pulsa Rp 10.000 tidak sama dengan uang Rp. 10.000. Keduanya adalah dua hal yang berbeda, sehingga boleh diperjual belikan secara tafâdhul (dengan nilai berbeda). Buktinya, jika kita memiliki pulsa senilai Rp. 10.000, kita tidak bisa menggunakannya untuk membeli barang senilai Rp. 10.000 yang kita inginkan, lain halnya dengan uang. Pada hakekatnya, pulsa adalah nilai jasa telekomunikasi. Karenanya boleh juga menjual pulsa secara kredit (pembayaran ditangguhkan). Pulsa bukanlah alat pembayaran (tsaman) sebagaimana uang kertas, emas atau perak. Saat membeli pulsa Rp. 10.000 dengan harga Rp. 10.000, berarti kita telah membeli jasa telekomunikasi dengan uang, bukan membeli uang dengan uang.
Tidak ada dalil yang membatasi banyaknya keuntungan yang boleh diambil pedagang. Jadi, boleh mengambil keuntungan sedikit atau banyak, bisa jadi sampai tiga kali lipat modal, atau lebih atau kurang sesuai kondisi barang dan pasar. Mari perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ عُرْوةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِيْنَارًا يَشْتَرِيْ لَهُ بِهَ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِيْنَارٍ، وَجَاءَهُ بِدِيْنَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيْهِ
Dari ‘Urwah (al-Bariqi) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membelikan seekor kambing bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan satu dinar itu ‘Urwah membeli dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar, lalu memberikan satu dinar dan seekor kambing kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Nabipun mendoakan agar perdagangannya diberkahi, maka andai ia membeli debu, ia akan meraih untung. [HR al-Bukhâri no. 3.642]
Dalam hadits ini, ‘Urwah membeli kambing dengan harga setengah dinar dan menjualnya seharga satu dinar. Berarti ia mengambil untung 100 % dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya.
Namun seorang penjual tidak boleh mengelabui konsumen dengan menjual terlalu tinggi dari harga pasaran. Hendaknya pedagang Muslim juga memperhatikan maslahat konsumen dengan memberikan harga sebaik mungkin dan meringankan beban mereka.[2] Jangna hanya memperhatikan kepentingan sendiri. Ambillah keuntungan yang sedikit jika memang itu sudah cukup, apalagi jika para konsumen itu adalah saudara seiman. Meringankan beban mereka adalah ladang pahala bagi para pedagang. Kemudahan di dunia dan akhirat adalah imbalannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allâh akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. [HR. Ibnu Mâjah no. 2.417 , dihukumi sebagai hadits shahih oleh Syaikh al-Albâni]
Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2043. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1]. Di antara Ulama yang membolehkan jual beli pulsa, termasuk secara tafadhul adalah fatwa Mufti Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dan Markaz Fatwa Qatar.
[2]. Lihat: Fatawa Lajnah Daimah 19/50-54
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4522-berjualan-pulsa-dan-menjual-seharga-tiga-kali-lipat.html